Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 16 Miliar, Rekening Warga Magelang Disita

Kompas.com - 09/11/2021, 21:08 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang memblokir dan menyita rekening penunggak pajak dengan inisial N.

Pemblokiran ini dilakukan pada dua bank yang ada di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak Tahun 2020 sebesar Rp 16 miliar.

Baca juga: Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Rekening Bank Orang Ini Diblokir

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto menyebutkan, total jumlah keseluruhan nilai aset dari rekening yang disita adalah sebesar Rp 2,5 miliar.

Pemblokiran dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, 3 orang JSPN, dan 2 orang saksi.

JSPN menunjukkan tugas dan mengungkapkan maksud dan tujuan, dan membuat berita acara. 

Setelah pelaksanaan pemblokiran tersebut, JSPN kemudian menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (BASP) atas rekening yang diblokir tersebut.

Baca juga: 8.839 Kendaraan Dinas di Riau Tunggak Pajak, Ada yang 5 Tahun, padahal Anggarannya Ada

Sugiyarto menjelaskan, wajib pajak dengan inisial N telah diberikan tengat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya.

Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan prosedur yang ada, N belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

"Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," terang Sugiyarto dalam keterangan pers tertulis,, Selasa (9/11/2021).

 

Sugiyarto berujar, pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaaan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kantor Pajak.

Pasalnya, kegiatan ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pajak bersifat memaksa.

“Kegiatan ini sangat lumrah dilakukan oleh Kantor Pajak, karena DJP mempunyai kewenangan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat memaksa,” ungkap Sugiyarto.

Baca juga: Soal Mal Centre Point Medan, Ditutup karena Tunggak Pajak Rp 56 M, Akhirnya Dibuka Usai Bayar Rp 20 M, Sisanya Dicicil

Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek kepada wajib pajak lain yang belum patuh maupun yang memiliki tunggakan pajak, agar nantinya dapat lebih patuh secara suka rela.

"Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuh Sugiyarto.

Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com