KOMPAS.com - Mal Centre Point ditutup oleh Pemkot Medan karena menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar, Jumat (9/7/2021) petang.
Penyegalan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman.
Saat penutupan dilakukan, para pengunjung yang ada di dalam gedung mal diminta untuk keluar. Selain itu ratusan anggota Satpol PP, polisi, dan tentara dikerahkan untuk mengamankan proses penyegelan.
Baca juga: Mal Terbesar di Medan yang Disegel Bobby gara-gara Tunggak Pajak Rp 56 M, Akhirnya Bayar Rp 20 M
Wali Kota Bobby mengatakan sebelum melakukan penyegelan, ia telah berkomunikasi dengan pihak pengelola mal yakni PT ACK terkait tunggakan PBB mereka.
"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," katanya.
Sejak beroperasi 2010, mall terseut baru sekali membayar pajak pada tahun 2017.
Ia mengatakan Pemkot Medan telah memberikan kesempatan pengelola untuk menunaikan kewajibannya, namun tak ada tindak lanjut.
Baca juga: Walkot Bobby Segel Mal Centre Point, Mal Terbesar di Medan, gara-gara Tunggak Pajak Rp 56 M
Menurutnya pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelumnya sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa.
"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tegas Bobby.
Angka Rp 56 miliar, menrut Bobby, adalah hasil hitung ulang atas permintaan PT ACK. Sebelum hitung ulang, kewajiban yang harus dibayar pembayar pajak adalah Rp 80 miliar.
Selain itu Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021.
Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.
"Namun belum kita terima," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Medan, Walkot Bobby: Hari Berikutnya, Petugas akan Tindak Lebih Tegas
Sejak berdiri 11 tahun yang lalu, atau tepatnya 2020, mal tersebut baru sekali membayar pajak di tahun 2017.