BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19, M Totoh Gunawan.
Sebelumnya, keduanya didakwa atas perkara korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Majelis hakim menilai, Andri Wibawa yang merupakan anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dan M Totoh Gunawan tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
"Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Kamis (4/11/2021).
Atas hal tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani.
Andri dan M Totoh diketahui sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Surachmat.
Baca juga: Anak dan Terdakwa Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pikir-pikir
Sebelumnya, Andri dan M Totoh didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Menurut jaksa, keduanya terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa, yakni Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan.
Dari tiga terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang dijatuhi hukuman, yakni Aa Umbara yang disebut mengatur pengadaan bansos Covid-19 tersebut.
Aa Umbara divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Hakim menyatakan, Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.