SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (29) asal Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.
A ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun hingga hamil lima bulan.
"Terduga pelaku sudah ditangkap dan diperiksa penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Siko Sesaria Putra Suma saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun Terjadi di Ogan Ilir, Pelaku Hampir Diamuk Massa
Menurut Siko, perkara ini terungkap setelah ibunya melihat korban tak datang bulan dan perutnya terlihat membesar, sehingga langsung dibawa ke puskesmas terdekat.
Setelah dicek, lanjut Siko, ternyata korban dalam keadaan hamil dan korban mengaku telah dicabuli ayahnya sendiri sejak tahun 2015.
"Atas kejadian tersebut, ibu korban segera membuat laporan kepolisian," ucap Siko.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Kakaknya
Siko menerangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran dan kartu keluarga. Kami juga melakukan visum serta memintai keterangan dari petugas kesehatan di puskesmas yang telah memeriksa kehamilan korban," jelas Siko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.