KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial PON, karena mencabuli putrinya PMN yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
Ironisnya, sang putri dicabuli hingga hamil.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, nekat mencabuli putrinya berulang kali, sejak bulan Agustus 2020.
Baca juga: Mayat Karyawan Toko Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Larikan Mesin Cuci dan AC
Korban mengadu ke nenek
Peristiwa itu terungkap, setelah korban mengadukan kehamilannya kepada neneknya.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh nenek korban.
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu dan kita tangkap pelaku kemarin," ungkap Mahdi, kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021) pagi.
Menurut Mahdi, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.
Keberadaan pelaku terungkap dan akhirnya ditangkap di Kota Kupang.