Para pelaku ditangkap
Namun, sesampainya di Gunung Sahilan, temannya mengatakan bahwa tidak ada rumah kos. Kemudian mereka pergi ke daerah Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.
Polisi yang mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke daerah Inhu langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka A, istri, adik, keponakan, dan satu temannya di sebuah wisma, Selasa (2/11/2021).
"Mereka ditangkap di sebuah wisma. Jadi, ada tujuh orang semuanya yang kita amankan dalam kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kata Budi, para tersangka akan dijerat denga Pasal 138 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotuka, dan Pasal 223 Jo Pasal 55 serta 56 KUHPidana.
"Jadi, para tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.