Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Bisa Pakai Hasil Antigen

Kompas.com - 03/11/2021, 23:39 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang cukup menunjukkan hasil tes rapid antigen dan sertifikat vaksin.

Peraturan terbaru itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, syarat bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis kedua," jelas General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto dalam siaran pers, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat ke Batam, Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Antigen

Selain itu, penumpang pesawat yang sudah vaksin dosis pertama juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkattan dan kartu vaksin dosis pertama.

Kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin.

"Bagi anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," kata Hardi.

Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dokumen kesehatan Covid-19,” tambah Hardi.

Baca juga: Pemalsu Surat Vaksin dan Hasil Antigen di Pelabuhan Baubau Ditangkap

Pihaknya tak segan memberikan sanksi hukum bagi penumpang pesawat yang nekat memalsukan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara.

Sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan serta terus menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,” ujar Hardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com