MADIUN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia menetapkan perubahan masa berlaku hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) untuk syarat penumpang kereta api jarak jauh.
Perubahan terjadi dari semula berlaku maksimal 2x24 jam menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 2 Minimarket di Madiun Dibobol Maling dalam 2 Hari, Pelaku Jebol Tembok Belakang
"Terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Manager Humas Daop 7, Ixfan Hendriwintoko, Senin (1/11/2021).
Ixfan mengatakan, perubahan aturan ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Menurut Ixfan, selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan negatif res cepat antigen. Tenggang waktu maksimalnya berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ixfan menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tandas Ixfan.
Ixfan mengingatkan, persyaratan lengkap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api.
Bagi pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Sementara pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam. Sementara surat keterangan tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," ujar Ixfan.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.