Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unej, Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pleidoi Minta Dibebaskan

Kompas.com - 03/11/2021, 10:41 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa RH (dosen Universitas Jember atau Unej) memasuki tahap pleidoi di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (2/11/2021).

Terdakwa besama penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan agar dibebaskan.

“Kami meminta dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada, kami nilai saksi sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu,” kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar, kepada Kompas.com via telepon.

Baca juga: Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara

Alasan permintaan dibebaskan

Dia menilai para saksi yang memberikan keterangan itu tidak melihat dan mendengar secara langsung sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP.

Selain itu, alasan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi dengan mengacu pada beberapa alat bukti.

Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara detail alat bukti itu kepada publik karena persidangan tertutup untuk umum.

“Dalam pleidoi, kami membahas tidak ada kesesuaian hukum acara, terutama yang diatur dalam KUHAP sehingga kami meminta diputus bebas,” papar dia.

Baca juga: Oknum Dosen Unej yang Ditahan Karena Kasus Pencabulan Dibebastugaskan

Selain itu, dia meminta agar masyarakat tidak tendensius terhadap kliennya tersebut dengan cara menghakimi terlebih dahulu.

Sebab, asas praduga tak bersalah harus diterapkan. Proses sidang di pengadilan pun masih berlangsung dan belum ada putusan.

“Kita harus juga ada penghormatan pada hak asasi dan nurani pada orang di sekitar kita,” ucap dia.

Baca juga: Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan


Ilustrasi PencabulanKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Pencabulan
Dituntut 8 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH, terdakwa kasus kekerasan seksual, delapan tahun penjara denda Rp 50 juta.

Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah merupakan tindak pidana perbuatan cabul. Untuk itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun.

“Delapan tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” kata dia pada Kompas.com .

Baca juga: Bambang Kuswandi, Dosen Unej yang Masuk 58 Ilmuwan Paling Berpengaruh di Dunia Versi Stanford University AS

Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada anak di bawah umur.

Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun Instagram-nya.

Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap. Pelakunya adalah suami dari tante kandung korban yang merupakan dosen Universitas Jember.

Dia tinggal bersama sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.

Kini oknum dosen Universitas Jember tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com