JEMBER, KOMPAS.com – Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa RH (dosen Universitas Jember atau Unej) memasuki tahap pleidoi di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (2/11/2021).
Terdakwa besama penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan agar dibebaskan.
“Kami meminta dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada, kami nilai saksi sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu,” kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar, kepada Kompas.com via telepon.
Baca juga: Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara
Dia menilai para saksi yang memberikan keterangan itu tidak melihat dan mendengar secara langsung sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP.
Selain itu, alasan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi dengan mengacu pada beberapa alat bukti.
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara detail alat bukti itu kepada publik karena persidangan tertutup untuk umum.
“Dalam pleidoi, kami membahas tidak ada kesesuaian hukum acara, terutama yang diatur dalam KUHAP sehingga kami meminta diputus bebas,” papar dia.
Baca juga: Oknum Dosen Unej yang Ditahan Karena Kasus Pencabulan Dibebastugaskan
Selain itu, dia meminta agar masyarakat tidak tendensius terhadap kliennya tersebut dengan cara menghakimi terlebih dahulu.
Sebab, asas praduga tak bersalah harus diterapkan. Proses sidang di pengadilan pun masih berlangsung dan belum ada putusan.
“Kita harus juga ada penghormatan pada hak asasi dan nurani pada orang di sekitar kita,” ucap dia.
Baca juga: Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH, terdakwa kasus kekerasan seksual, delapan tahun penjara denda Rp 50 juta.
Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah merupakan tindak pidana perbuatan cabul. Untuk itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun.
“Delapan tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” kata dia pada Kompas.com .
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada anak di bawah umur.
Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021. Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun Instagram-nya.
Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap. Pelakunya adalah suami dari tante kandung korban yang merupakan dosen Universitas Jember.
Dia tinggal bersama sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.
Kini oknum dosen Universitas Jember tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.