Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2021, 10:05 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - IS (53), warga Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Jon Suhardi mengatakan, IS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap MB (16). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal.

Baca juga: Viral, Video Kepala Desa di Ende Banting Seorang Pemuda di Tengah Pesta, Ini Penjelasan Kades

Menurutnya, pelaku mencabuli korban pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

IS, kata dia, menjemput MB di sekolah. Pelaku lalu membawa remaja itu ke sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga.

Tiba di hotel itu, IS memesan sebuah kamar. Kepada resepsionis, IS mengaku gadis tersebut merupakan anaknya.

Mereka lalu menuju kamar di lantai dua. Di hotel itu, pelaku mencabuli korban. Ternyata, itu bukan kali pertama pelaku mencabuli korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dan paling banyak di rumahnya," kata Jon saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Jon menyebut, keluarga memang sering melihat korban keluar masuk rumah pelaku. Namun, keluarga korban tidak curiga.

Jon menambahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku berjanji memberi korban uang, ponsel, dan barang lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Jon menegaskan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Ende. Ia membantah kabar yag menyebut pelaku belum ditahan.

"Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, kami akan proses sesuai dengan SOP yang ada. Perlu dicatat, semua warga negara sama di mata hukum," tegas Jon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com