Sebelumnya pada Jumat (29/10/2021), polisi juga mengamankan dua orang penumpang di bagian keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua orang itu adalah ACA dan MF, wisatawan tujuan Jakarta.
Saat hasil PCR terhadap ACA dan MF discan bercode, tidak sesuai dengan identitas pada hasil PCR yang ditunjukkan oleh kedua terlapor.
"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Kapasitas Aturan di Gym, Ruang Rapat, dan Ballroom
Pada Senin (1/11/2021), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perkembangan terbaru mengenai syarat penerbangan di masa pandemi.
Muhadjir mengumumkan tes swab antigen boleh digunakan sebagai syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen," ujar Muhadjir.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
(KOMPAS.com/ Kontributor Bali Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.