Salin Artikel

"Pelaku Mengaku Mengedit Surat Antigen Menjadi PCR"

Pelaku ditangkap ketika berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Pelaku mengakui telah mengedit surat antigen manjadi PCR," tutur Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (1/11/2021).

Polresta Denpasar menangkap pelaku berinisial LC pada Minggu (31/10/2021).

Dia merupakan calon penumpang Citylink QG 193 yang membawa dokumen hasil tes PCR diduga palsu.

Dalam dokumen itu, petugas tidak melihat adanya barcode. Lantaran curiga, petugas lalu melakukan pengecekan.

"Setelah dicek di Aplikasi PeduliLindungi diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR hanya data vaksin saja," tutur Jansen.

Jansen menjelaskan, pihak KKP lalu menghubungi pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat itu.

Akhirnya diketahui bahwa calon penumpang itu hanya melakukan tes Antigen, bukan PCR.

LC kemudian diamankan oleh polisi.

Dua orang itu adalah ACA dan MF, wisatawan tujuan Jakarta.

Saat hasil PCR terhadap ACA dan MF discan bercode, tidak sesuai dengan identitas pada hasil PCR yang ditunjukkan oleh kedua terlapor.

"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

Aturan terbaru, boleh pakai antigen

Pada Senin (1/11/2021), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perkembangan terbaru mengenai syarat penerbangan di masa pandemi.

Muhadjir mengumumkan tes swab antigen boleh digunakan sebagai syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen," ujar Muhadjir.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

(KOMPAS.com/ Kontributor Bali Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/095954578/pelaku-mengaku-mengedit-surat-antigen-menjadi-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke