Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2021, 22:05 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/11/2021).

Dalam persidangan pembacaan tuntutan itu, lima dari tujuh terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing dua tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Para terdakwa ini berstatus camat nonaktif dan bekas camat.

Baca juga: Fakta Puluhan Warga Keracunan Makanan Hajatan di Nganjuk, 1 Orang Meninggal, Ternyata Acara Tak Berizin

Untuk camat nonaktif yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srianto, Camat Berbek Harianto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Sementara bekas camat ialah Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro.

“(Lima) terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya, Senin.

“Serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” paparnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Bunuh Istri Siri di Dalam Gudang, Kabur Naik Bus dan Menyerahkan Diri di Nganjuk, Ini Kronologinya

Sementara persidangan terhadap dua terdakwa lain yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin ditunda pada Jumat (5/11/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Untuk kelima terdakwa lainnya (camat nonaktif dan bekas camat) agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa pada Jumat tanggal 5 November 2021,” ungkapnya.

Adapun sidang pembacaan tuntutan hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Persidangan tersebut dihadiri oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang terdiri dari Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com