LUMAJANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Lumajang, Jawa Timur menggagalkan aksi pembalakan liar yang dilakukan dua orang pelaku.
Dalam aksinya, aparat nyaris ditabrak oleh truk pelaku sehingga harus mengeluarkan tembakan.
Baca juga: Pembuat Sabu di Lumajang Pakai Metode Baru yang Berisiko Tinggi Timbulkan Ledakan
Peristiwa pada Sabtu (30/10/2021) itu berawal saat anggota Polsek Pasirian melakukan patroli di Desa Bades.
Polisi kemudian berusaha mencegat truk yang ditumpangi AR dan AY, warga Candipuro, Lumajang.
Namun, pelaku justru nekat melaju dan nyaris menabrak polisi.
"Sayangnya, saat polisi mencoba menghentikan laju kendaraan truk, sang sopir malah bersikap menantang. AR, yang merupakan pengemudi truk berusaha menabrak polisi," ungkap Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, Minggu (31/10/2021), seperti dikutip dari Surya.
Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan agar sopir truk berhenti.
Lantaran truk tak juga berhenti, polisi kemudian mengarahkan tembakan ke kaca truk hingga sopir menepi.
"Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan," tambah Agus.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produsen Sabu di Lumajang, Pelaku Disebut Gunakan Metode Baru dan Berbahaya
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 50 balok kayu jati ilegal yang dibawa dua orang pelaku.
Pelaku tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan hasil hutan tersebut.
Atas kejadian itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 329 juta
"Akhirnya dua orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan di polsek," tambahnya.
Baca juga: Truk Sengaja Dibuat Oleng demi Konten di Lumajang, Sopir Kena Tilang
Dalam pemeriksaan, AR dan AY mengaku hanya mengantarkan kayu jati ilegal kepada seorang pembeli di Pasuruan.
Sekali mengantarkan kayu, sopir dan kernet mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Mereka mengaku sudah empat kali melakukan aksi tersebut.
Para pelaku terancam dikenai Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Serunya Polisi Hadang Truk Jati Ilegal di Lumajang, Sopir Hendak Tabrak Polisi dan Diwarnai Tembakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.