WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Mobil dinas milik Kepolisian Sektor Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor, Jumat (29/10/2021) malam.
Insiden itu terjadi di depan mes Puskesmas Kabukarudi, jalan jurusan Lamboya-Gaura, Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, NTT.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, dua pengendara sepeda motor bernama Marinus Pati Doang (17) dan Simon Kedu Duka (24), terluka akibat kecelakaan itu.
Bahkan, kaki kanan Simon harus diamputasi akibat patah tulang pada peristiwa tersebut.
"Patah tulangnya," kata Arianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/10/2021) malam.
Saat ini, Marinus dan Simon sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak, Sumba Barat.
Baca juga: Tak Mau Dinasihati, Anggota DPRD Sumba Tengah Aniaya Pendeta
Kronologi
Arianto menjelaskan kronologi insiden kecelakaan antara mobil dinas polisi dan motor Supra X 125 yang dikendarai Marinus tersebut.
Motor yang membawa Marinus dan Simon datang dari arah jalan jurusan Gaura-Lamboya pada Jumat pukul 20.00 Wita.
Sampai di tempat kejadian perkara, Marinus mengambil jalur kanan untuk mendahului sepeda motor yang berada di depan mereka.
Kemudian, motor Honda Supra X 125 tersebut langsung menabrak mobil dinas Polri bernomor polisi XXII 54-34 yang datang dari arah berlawanan.
Arianto menyebutkan, peristiwa itu terjadi diduga akibat kelalaian pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi itu.
Hal tersebut berdasarkan hasil olah TKP dari laporan polisi dengan nomor LP/A/37/X/ SPKT. Sat Lantas/Polres Sumba Barat/Polda NTT/2021.
"Kejadian kecelakaan itu baru besok kita gelarkan, siapa yang salah dan siapa yang benar," ungkap Arianto.
Mobil dikemudikan Banpol dan Beroperasi di Luar Kegiatan Kedinasan
Arianto menjelaskan, saat ini Seksi Propam Polres Sumba Barat memeriksa dua orang anggota Kepolisian Sektor Lamboya yang piket di Mapolsek setempat pada Jumat (29/10/2021) malam.
Pemeriksaan tersebut terkait kendaraan dinas kepolisian yang diberikan kepada seorang anggota bantuan polisi (Banpol) berinisial KK (43) untuk dikemudikan dan beroperasi di luar kegiatan kedinasan.
"Ada dua anggota yang piket, yang menyuruh honorer (Banpol) itu untuk keluar beli rokok atau beli apa itu. Ini kami lagi periksa mereka ini. Kan harusnya enggak boleh dong anggota Banpol honorer disuruh nyopir mobil polisi. Harusnya anggota (polisi) sendiri dong," kata Arianto.
"Prosedurnya enggak boleh. Makanya saya proses. Anggota yang piket itu kok bisa mengizinkan mobil itu dipakai sama Banpol itu, kan enggak benar itu. Apalagi sampai kecelakaan seperti itu," ujar Arianto lagi.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumba Timur, Polisi: Ibunya Jadi Pekerja Migran Sejak 2006
Selain itu, Kapolsek Lamboya juga diperiksa pada Senin (1/11/2021).
Arianto mengungkapkan, ia akan memberikan sanksi kepada dua polisi tersebut jika terbukti sengaja mengizinkan banpol tersebut mengemudikan mobil dinas Polri.
"Nanti kami cek (juga) anggota yang lain (dari Polsek Lamboya), apakah benar Kapolsek pernah memberikan suatu peringatan (agar kendaraan dinas tidak boleh dikemudikan oleh anggota Banpol)," tutur Arianto.
"Kalau tidak benar, ya Kapolsek yang tanggung jawab. Kan seperti itu. Karena sudah jelas perintah dari Bapak Kapolri, kalau memang ada terjadi kesalahan, jangan potong ekor. Potong kepala," tambah Arianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.