Penembakan dilakukan oleh AF, D, dan M yang berhasil ditangkap pada Minggu pagi.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan bermotif perampokan itu diotaki oleh M.
M yang mengetahui korban biasanya membawa uang di mobilnya, kemudian mengajak AF dan D untuk merampok korban.
Setelah bersepakat, M mengajak korban bertemu di TKP.
M kemudian masuk ke dalam mobil. Sebelumnya, M menyampaikan kepada pelaku AF agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika M keluar dari mobil korban.
AF yang melihat M sudah keluar dari mobil, kemudian menembak pintu sopir hingga menewaskan korban.
M kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.