Meski demikian, SK belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam gelar perkara akan kita tentukan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti keterangan saksi dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga: Meski Ditahan, Guru yang Diduga Menganiaya Siswa SMP hingga Tewas Belum Jadi Tersangka
Periksa saksi
Agustinus juga memeriksa sejumlah rekan sekelas MM sebagai saksi.
Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati agar para saksi yang masih berusia di bawah umur itu tidak merasa tertekan saat memberikan keterangan.
"Kita pun melakukan proses pemeriksaan saksi dengan metode mendekatkan diri ke saksi anak, supaya anak tersebut tidak merasa tertekan," ucapnya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Phytag Kurniati, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.