"Uang kompensasi cairnya 20 hari ke depan. Tapi, mobil sampah Tangsel-nya malam ini boleh lewat. Sesuai kesepakatan jangan siang hari, supirnya jangan ugal-ugalan, armadanya jangan yang abal-abal," kata Edi.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh 21 ketua RT di Kecamatan Taktakan dan disaksikan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Dandim 0602 Serang dan Lurah serta Camat Taktakan.
"Meski seolah-olah gerakan ini sudah selsai, justru kesepakatan ini akan melahirkan gerakan di seluruh masyarakat di Kecamatan Taktakan secara total," ujar Edi.
Sebelumnya, warga menolak dengan menghadang kendaraan truk pembawa sampah dari Tangsel
Warga setempat lalu membuang muatan truk berisikan sampah di depan Kantor Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Taktakan.
Baca juga: Warga Protes Keras, Sampah Tangsel Dibuang di Kantor Kelurahan dan Kecamatan
Penolakan itu dilakukan karena truk pembawa sampah mengeluarkan bau tidak sedap dari air yang tercecer di jalan.
Akibatnya, warga tak nyaman dengan kondisi tersebut karena berdampak pada kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.