Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bentrokan Warga dan Simpatisan Perguruan Silat di Lamongan, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2021, 21:06 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi masih mengusut bentrokan antar warga dan simpatisan perguruan silat di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Rabu (20/10/2021). Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam kasus itu.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penangkapan sembilan orang itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. 

Baca juga: Mengenal Candisari, Desa Tertua di Lamongan yang Ada sejak 1.000 Tahun Lalu

"Sementara ada sembilan orang, dengan peran masing-masing," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Yoan menjelaskan peran masing-masing pelaku yang ditangkap. Di antaranya, AN (24), warga Desa Bulubrangsi di Kecamatan Laren, diduga memukul korban menggunakan kayu.

Lalu, SDH (18), warga Desa Latukan di Kecamatan Karanggeneng, ditangkap karena diduga memprovokasi dan menghasut massa lewat media sosial.

Kemudian, AAA (21), warga Desa Sumberwudi di Kecamatan Karanggeneng, diduga memukul korban dengan besik. MR (23) dan YEA (19), warga Desa Kawistolegi, diduga merusak motorkorban menggunakan kayu.

Yoan menambahkan, ada pula MHM (16), warga Desa Sumberwudi, yang diduga menendang korban. MAA (15) dan PR (14), warga Desa Sumberwudi, diduga melempar korban dengan batu.

Terakhir, RAP (14), warga Desa Sumberwudi, diduga memukul korban dengan batang bambu.

Dalam kasus bentrokan itu, polisi menyita sejumlah ponsel, motor, batu, balok kayu, dan pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, SDH disangka dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jaga Keamanan Usai Bentrokan Simpatisan Perguruan Silat dan Warga, Ini yang Dilakukan Pemkab Lamongan

Sedangkan delapan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-terangan, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas," kata Yoan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com