Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bentrokan Warga dan Simpatisan Perguruan Silat di Lamongan, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2021, 21:06 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi masih mengusut bentrokan antar warga dan simpatisan perguruan silat di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Rabu (20/10/2021). Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam kasus itu.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penangkapan sembilan orang itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. 

Baca juga: Mengenal Candisari, Desa Tertua di Lamongan yang Ada sejak 1.000 Tahun Lalu

"Sementara ada sembilan orang, dengan peran masing-masing," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Yoan menjelaskan peran masing-masing pelaku yang ditangkap. Di antaranya, AN (24), warga Desa Bulubrangsi di Kecamatan Laren, diduga memukul korban menggunakan kayu.

Lalu, SDH (18), warga Desa Latukan di Kecamatan Karanggeneng, ditangkap karena diduga memprovokasi dan menghasut massa lewat media sosial.

Kemudian, AAA (21), warga Desa Sumberwudi di Kecamatan Karanggeneng, diduga memukul korban dengan besik. MR (23) dan YEA (19), warga Desa Kawistolegi, diduga merusak motorkorban menggunakan kayu.

Yoan menambahkan, ada pula MHM (16), warga Desa Sumberwudi, yang diduga menendang korban. MAA (15) dan PR (14), warga Desa Sumberwudi, diduga melempar korban dengan batu.

Terakhir, RAP (14), warga Desa Sumberwudi, diduga memukul korban dengan batang bambu.

Dalam kasus bentrokan itu, polisi menyita sejumlah ponsel, motor, batu, balok kayu, dan pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, SDH disangka dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jaga Keamanan Usai Bentrokan Simpatisan Perguruan Silat dan Warga, Ini yang Dilakukan Pemkab Lamongan

Sedangkan delapan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-terangan, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas," kata Yoan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

Regional
Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Regional
Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Regional
Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Regional
ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

Regional
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Lansia di Ponorogo Meninggal dengan Luka Bakar Usai Bakar Sampah

Lansia di Ponorogo Meninggal dengan Luka Bakar Usai Bakar Sampah

Regional
Kekeringan, Warga di Pelosok Lebak Cari Air ke Hutan

Kekeringan, Warga di Pelosok Lebak Cari Air ke Hutan

Regional
Sempat Dibayar Rp 200 Ribu, Pelaku Pembunuhan Tidak Rela Korban Miliki Pria Lain

Sempat Dibayar Rp 200 Ribu, Pelaku Pembunuhan Tidak Rela Korban Miliki Pria Lain

Regional
Berawal Anak Bermain Api, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar

Berawal Anak Bermain Api, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar

Regional
Tangani Karhutla di Kalsel, BNPB Berencana Tambah Helikopter 'Water Boombing'

Tangani Karhutla di Kalsel, BNPB Berencana Tambah Helikopter "Water Boombing"

Regional
Kronologi Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya, Korban Dibekap dan Jasadnya Ditutupi Selimut

Kronologi Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya, Korban Dibekap dan Jasadnya Ditutupi Selimut

Regional
Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Bangka

Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Bangka

Regional
Di Balik Video Viral Polantas Gantikan Sopir Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai

Di Balik Video Viral Polantas Gantikan Sopir Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai

Regional
Kesal Diperas, Petani dan Warga di Brebes Arak 3 Orang Ngaku Wartawan ke Balai Desa

Kesal Diperas, Petani dan Warga di Brebes Arak 3 Orang Ngaku Wartawan ke Balai Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com