Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp 20,25 Miliar, Kades di Bali Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2021, 21:03 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARANGASEM, KOMPAS.com - Kepala Desa Tianyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial AJP dituntut 8 tahun penjara setelah terlibat dugaan korupsi bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar.

"Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem, dituntut 8 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10/2021).

Semara menyebut, agenda sidang tuntutan untuk AJP gelar pada Kamis (28/10/2021) secara virtual.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut 4 orang terdakwa lainnya di antaranya IGS dituntut 5 tahun 3 bulan penjara serta IGT, IKP dan IGSJ dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

Baca juga: Prihatin Ada Anak di Bali Jual Tisu dan Jadi Pengemis Saat Pandemi, Wagub: Tidak Bisa Dibiarkan

Semara menyebutkan, tuntutan dari JPU terhadap terdakwa dengan pasal yang sama, sebab 5 orang terdakwa itu memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan.

Meski begitu, tuntutan terhadap para terdakwa berbeda-beda.

"Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap ke 5 terdakwa berbeda beda, karena dari 5 terdakwa ini memiliki peran masing-masing," ujar Semara Putra.

"Total kerugian terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp 20,25 miliar," ujar dia.

Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kades Tianyar Barat adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com