KARANGASEM, KOMPAS.com - Kepala Desa Tianyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial AJP dituntut 8 tahun penjara setelah terlibat dugaan korupsi bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar.
"Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem, dituntut 8 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10/2021).
Semara menyebut, agenda sidang tuntutan untuk AJP gelar pada Kamis (28/10/2021) secara virtual.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut 4 orang terdakwa lainnya di antaranya IGS dituntut 5 tahun 3 bulan penjara serta IGT, IKP dan IGSJ dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Semara menyebutkan, tuntutan dari JPU terhadap terdakwa dengan pasal yang sama, sebab 5 orang terdakwa itu memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan.
Meski begitu, tuntutan terhadap para terdakwa berbeda-beda.
"Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap ke 5 terdakwa berbeda beda, karena dari 5 terdakwa ini memiliki peran masing-masing," ujar Semara Putra.
"Total kerugian terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp 20,25 miliar," ujar dia.
Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kades Tianyar Barat adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terhadap IGS, IGT, IKP dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah, Jumat (9/4/2021) lalu.
Program bedah rumah tersebut berasal dari dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/210338578/kasus-korupsi-bedah-rumah-rp-2025-miliar-kades-di-bali-ini-dituntut-8-tahun