Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp 20,25 Miliar, Kades di Bali Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2021, 21:03 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARANGASEM, KOMPAS.com - Kepala Desa Tianyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial AJP dituntut 8 tahun penjara setelah terlibat dugaan korupsi bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar.

"Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem, dituntut 8 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10/2021).

Semara menyebut, agenda sidang tuntutan untuk AJP gelar pada Kamis (28/10/2021) secara virtual.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut 4 orang terdakwa lainnya di antaranya IGS dituntut 5 tahun 3 bulan penjara serta IGT, IKP dan IGSJ dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

Baca juga: Prihatin Ada Anak di Bali Jual Tisu dan Jadi Pengemis Saat Pandemi, Wagub: Tidak Bisa Dibiarkan

Semara menyebutkan, tuntutan dari JPU terhadap terdakwa dengan pasal yang sama, sebab 5 orang terdakwa itu memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan.

Meski begitu, tuntutan terhadap para terdakwa berbeda-beda.

"Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap ke 5 terdakwa berbeda beda, karena dari 5 terdakwa ini memiliki peran masing-masing," ujar Semara Putra.

"Total kerugian terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp 20,25 miliar," ujar dia.

Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kades Tianyar Barat adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, terhadap IGS, IGT, IKP dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah, Jumat (9/4/2021) lalu.

Baca juga: Harga Porang di Jatim Anjlok, Petani Mengadu ke Dewan hingga Minta Bantuan Pemprov

Program bedah rumah tersebut berasal dari dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com