Sementara itu, terhadap IGS, IGT, IKP dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah, Jumat (9/4/2021) lalu.
Baca juga: Harga Porang di Jatim Anjlok, Petani Mengadu ke Dewan hingga Minta Bantuan Pemprov
Program bedah rumah tersebut berasal dari dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.