Harry mengatakan, para pelaku yang diamankan, awalnya mendatangi lokasi tersebut dengan niat menagih hutang kepada pemilik kedai, Jumat (9/7/2021).
Namun dalam prosesnya, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga berujung terjadi insiden tersebut.
"Mereka ini disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan," jelas Harry.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.