Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemukulan Pegawai Kopitiam di Batam, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kompas.com - 28/10/2021, 17:31 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - 10 orang terduga pelaku penganiayaan kepada salah satu pegawai kedai kopitiam di Batam, Kepri akhirnya diamankan.

Mereka diketahui terlibat penganiayaan di Ruko Mitra Junction, Batam, Kepri seperti dalam video yang viral di media sosial.

Penangkapan ini dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Baca juga: Video Viral Preman Pukul Pegawai Kopitiam di Batam, Ini Kata Polisi

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menuturkan, dalam operasi yang dilakukan Rabu (27/10/2021) malam, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang yang diketahui terlibat dalam insiden tersebut.

Dijelaskannya, mereka berhasil diamankan di kawasan Bengkong, Batam, sekitar pukul 21.45 WIB.

Adapun dari keseluruhan terduga pelaku, pihaknya baru menetapkan R (31)sebagai tersangka pelaku pemukulan terhadap korban, pegawai kedai kopitiam berinisial ZD.

Pelaku R saat ini sudah ditahan di Mapolresta Barelang.

Baca juga: Bantah Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Ucapan Terima Kasih Pasien

"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," kata Harry melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).

Ia juga memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain selain pelaku R.

"Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi, saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya," terang Harry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com