BATAM, KOMPAS.com - 10 orang terduga pelaku penganiayaan kepada salah satu pegawai kedai kopitiam di Batam, Kepri akhirnya diamankan.
Mereka diketahui terlibat penganiayaan di Ruko Mitra Junction, Batam, Kepri seperti dalam video yang viral di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Baca juga: Video Viral Preman Pukul Pegawai Kopitiam di Batam, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menuturkan, dalam operasi yang dilakukan Rabu (27/10/2021) malam, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang yang diketahui terlibat dalam insiden tersebut.
Dijelaskannya, mereka berhasil diamankan di kawasan Bengkong, Batam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Adapun dari keseluruhan terduga pelaku, pihaknya baru menetapkan R (31)sebagai tersangka pelaku pemukulan terhadap korban, pegawai kedai kopitiam berinisial ZD.
Pelaku R saat ini sudah ditahan di Mapolresta Barelang.
"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," kata Harry melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Ia juga memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain selain pelaku R.
"Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi, saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya," terang Harry.
Harry mengatakan, para pelaku yang diamankan, awalnya mendatangi lokasi tersebut dengan niat menagih hutang kepada pemilik kedai, Jumat (9/7/2021).
Namun dalam prosesnya, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga berujung terjadi insiden tersebut.
"Mereka ini disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan," jelas Harry.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.