KOMPAS.com - Kasus investasi bodong berkedok arisan "online" di Binjai, Sumatera Utara, seakan jalan di tempat. Korban yang laporkan kasus ini sejak Februari 2021, hingga akhir Oktober 2021 belum juga mendapatkan titik terang.
Kasus arisan online ini bermula ketika Sri Wulandari (22) tergiur arisan online yang ditawarkan oleh DI, temannya. DI sendiri hingga saat ini belum diamankan polisi.
Awalnya, pada Oktober 2020, DI mengajak Sri melakukan investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Korban pun tergiur dan melakukan investasi sebesar Rp 2 juta pada akhir November 2020. Disebutkan, paling telat 30 hari atau satu bulan, uang tersebut berlipat ganda.
Baca juga: Karena Masalah Arisan Online Fiktif, Pria di Wonogiri Jadi Korban Penikaman
Benar saja, uang korban berlipat ganda menjadi Rp 4 juta setelah 20 hari berselang.
"Ada dua kali saya coba Rp 2 juta itu, dan benar sebelum waktunya uang saya menjadi Rp 4 juta," kata korban ketika ditemui di rumahnya, Dusun V, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Rabu (27/10/2021), seperti dikutip dari Tribun-Medan.com.
Diajak cari nasabah lainnya
Sri mengatakan, DI kemudian mengajaknya untuk mencari nasabah lainnya. Akhirnya, terkumpul lah 39 orang lainnya yang sepakat melakukan investasi berkedok arisan online itu.
Dari 39 orang itu, terkumpul uang sekitar Rp 300 juta.
"Uang Rp 300 juta itu saya setor secara bertahap. Ada juga yang disetor melalui rekening BRI atas nama ibu DI. Ada juga uang yang saya setorkan secara tunai kepada DI bersama suami saya," jelas Sri.
Baca juga: Kumpulkan Rp 4,7 Miliar dari 60 Orang, Bandar Arisan Online Fiktif Sempat Kabur ke Cirebon
Belakangan, keuntungan yang dijanjikan DI bodong belaka. Sementara Sri mendapat tekanan 39 orang lainnya untuk mengembalikan uang mereka.
"Namun karena juga saya jadi korban penipuan oleh DI, saya buat laporan ke Polres Binjai," kata Sri.