Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sleman Cabuli Remaja 14 Tahun Anak Pacarnya 17 Kali, Ketahuan karena Korban Berontak

Kompas.com - 26/10/2021, 18:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Seorang pria berinisial PR (36) warga Bantul tega melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berusia 14 tahun. Korban merupakan anak dari pacar pelaku PR.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, pada tanggal 24 Oktober 2021 warga melihat pelaku menggendong korban. Saat itu, pelaku memaksa korban pulang ke kos.

"Sekitar pukul 18.30 WIB warga melihat korban digendong pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Kasus Siswi Dikeroyok karena TikTok Berlanjut, Ortu Tolak Mediasi Polisi

Rony menyampaikan saat digendong tersebut korban berteriak. Sehingga teriakan tersebut didengar oleh warga.

"Berteriak dan berontak kemudian pelaku menggigit pundak dari korban. Oleh warga diamankan," tegasnya.

Saat itu warga bertanya kepada korban. Kemudian korban bercerita tentang apa yang dialaminya.

"Korban bercerita disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali, serta meraba," ungkapnya.

Baca juga: Imbas Tewasnya Mahasiswa Saat Diklatsar Menwa, Rektorat UNS Hentikan Semua Kegiatan Fisik di Kampus

Rony menuturkan pelaku merupakan pacar dari ibu korban dan sudah tinggal satu kos di daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Selama ini ibu korban tidak mengetahui apa yang terjadi dengan anaknya. Sebab aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang berjualan.

Sementara korban tidak berani cerita kepada ibunya maupun kepada orang lain karena diancam. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain.

"Sejak 1 tahun ke belakang kalau itu (pelaku melakukan aksinya). Pacaran sama ibu korban 1 tahunan," tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Rony, pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan pencabulan di daerah Bantul.

"Ini kami sudah koordinasi dengan PPA sana (Bantul) menurut keterangan dia (pelaku PR), korbannya anak dari istri sirinya," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menambahkan akibat peristiwa yang dialami kondisi alat vital korban mengalami infeksi.

"Berdasarkan dengan pemeriksaan awal mengalami infeksi. Jadi apabila itu terlambat akan menjadi penyakit yang menular," ujarnya.

Akibat perbuatanya PR diancam dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com