Dihubungi terpisah, Soni Sonjaya, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka menuturkan, dari 14 tersangka dalam perkara tersebut, satu diantaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni saat dihubungi lewat telepon genggamnya Selasa (26/10/2021).
Selain S, menurut Soni lima tersangka lainnya pun dijerat pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.