Salin Artikel

Duduk Perkara Pencuri Tewas Dihakimi Massa, Ternyata Masih Hidup Saat Dimasukkan Liang Kubur

Maman, dipastikan meninggal setelah salahsatu pelaku penganiayaan turun ke dalam lubang kuburan dan menghabisi nyawa Maman.

"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.

Wirdhanto menuturkan, 14 warga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya pun akan menjerat para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing.

14 warga jadi tersangka dan kena pasa; berlapis, salah satunya dijerat pasal pembunuhan berencana

Menurut Wirdhanto, adapun pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.

"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Wirdhanto.


Dihubungi terpisah, Soni Sonjaya, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka menuturkan, dari 14 tersangka dalam perkara tersebut, satu diantaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni saat dihubungi lewat telepon genggamnya Selasa (26/10/2021).

Selain S, menurut Soni lima tersangka lainnya pun dijerat pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.

"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/175413778/duduk-perkara-pencuri-tewas-dihakimi-massa-ternyata-masih-hidup-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke