LAR melarikan diri dengan membawa tiga anaknya. Sementara istri pelaku sedang bekerja di luar negeri.
"Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya. Polisi hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban," ujarnya.
Baca juga: Okupansi Hotel di Banyuwangi Membaik sejak Pariwisata Dibuka, Rata-rata 45 Persen
Subandi mengatakan, LAR pernah ditahan karena melakukan kasus pencabulan sebelumnya.
"LAR adalah residivis kasus yang sama,” katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, LAR diduga melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.