Sementara itu, H mengaku sepeda motor yang dicuri itu hendak dijual, tapi belum laku.
"Belum sempat dijual. Rencana mau dijual belum ada yang laku," jelasnya.
H mengatakan dirinya sengaja mengenakan celana loreng saat beraksi karena untuk meyakinkan korbannya.
"Ya biar korban yakin (anggota TNI)," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.