Salin Artikel

Pura-pura ke ATM, Kopassus Gadungan Bawa Kabur Motor Warga di Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Semarang ditangkap polisi lantaran membawa lari sepeda motor milik korban saat berada di angkringan daerah Gayamsari, Kota Semarang.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial H (36), warga Tuntang ini menipu korban dengan cara mengaku sebagai anggota TNI Kopassus yang berdinas di Kartosuro.

Awalnya, H nongkrong di angkringan sambil mengenakan celana loreng warna hijau untuk meyakinkan korban.

Lantas, H pun mengajak ngobrol dan mengenalkan diri kepada korban dengan nama samaran Om Sis.

Selang beberapa lama, H meminjam sepeda motor korban dan berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM.

Namun, setelah ditungggu beberapa lama korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Korban RAG (19), warga Gayamsari ini pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pada 25 Agustus korban datang ke angkringan ngobrol dengan orang tidak dikenal mengaku bernama Om Sis sebagai anggota TNI Kopassus berdinas di Kandang Menjangan Kartosuro," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, pelaku berniat meminjam sepeda motor kepada korban dengan tujuan mengambil uang di mesin ATM.

"Melihat penampilan Om Sis yang berambut cepak dengan celana loreng warna hijau akhirnya korban yakin dan percaya. Sehingga meminjamkan kendaraan kepada pelaku dengan memberikan kunci kontak," ungkap Donny.

Setelah ditunggu sekira 10 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban berusaha mencari pelaku di sekitar ATM terdekat, namun tidak berhasil.

Korban akhirnya menyadari dirinya telah menjadi korban penggelapan dengan kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2013.

Setelah dilakukan penyelidikan, sebelumnya pelaku ternyata pernah melancarkan aksinya selama dua kali.

"Dari hadil pengembangan tersangka melakukan tindak pidana yang sama di Giant Penggaron, Pedurungan dengan 1 unit motor Honda Astrea tahun 1986 dan Superindo, Pedurungan dengan 1 unit Honda Revo," ucapnya.

Sementara itu, H mengaku sepeda motor yang dicuri itu hendak dijual, tapi belum laku.

"Belum sempat dijual. Rencana mau dijual belum ada yang laku," jelasnya.

H mengatakan dirinya sengaja mengenakan celana loreng saat beraksi karena untuk meyakinkan korbannya.

"Ya biar korban yakin (anggota TNI)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/203200678/pura-pura-ke-atm-kopassus-gadungan-bawa-kabur-motor-warga-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke