KOMPAS.com - SS dan Y, dua "debt collector" pinjaman online di Kalimantan Barat (Kalbar) mengaku memiliki tugas mengancam, menyebar foto hingga memaki nasabah yang menunggak utang.
"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Selain itu, sebelum melakukan penagihan dan ancaman kepada nasabah, kedua debt collecor mengaku diberi akses berupa username dan password dari kantor.
Lalu, saat melakukan penagihan diawasi oleh seorang supervisor atau kapten.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.
Baca juga: Jumlah Aduan Pinjol Ilegal ke OJK Tegal Naik 100 Persen selama 2021
Dalam melakukan penagihan, kata Charles, para debt collector memiliki berbagai tahapan.
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
Rahap pertama adalah melakukan penagihan dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp.