KOMPAS.com - SS dan Y, dua "debt collector" pinjaman online di Kalimantan Barat (Kalbar) mengaku memiliki tugas mengancam, menyebar foto hingga memaki nasabah yang menunggak utang.
"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Selain itu, sebelum melakukan penagihan dan ancaman kepada nasabah, kedua debt collecor mengaku diberi akses berupa username dan password dari kantor.
Lalu, saat melakukan penagihan diawasi oleh seorang supervisor atau kapten.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.
Baca juga: Jumlah Aduan Pinjol Ilegal ke OJK Tegal Naik 100 Persen selama 2021
Dalam melakukan penagihan, kata Charles, para debt collector memiliki berbagai tahapan.
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
Rahap pertama adalah melakukan penagihan dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp.
Isi pesan itu berisi peringatan untuk segera melakukan pembayaran.
Lalu, menghubungi nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya ancaman kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
Apabila saat jatuh tempo, debt collector itu akan menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi pengancaman.
“Saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagihan,” ungkap Donny.
Baca juga: Kantor Debt Collector Pinjol di Pontianak Kelola 22.530 Nasabah dari 14 Aplikasi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan kantor debt collector itu berawal dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai aktivitas di ruko tempat para karyawan pinjol bekerja.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Karyawan Pinjol di Pontianak Bertugas Memaki Nasabah yang Menunggak
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 laptop, 18 ponsel, 9 CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjol tersebut.
Untuk masyarakat agar tak terjerat utang pinjol, Luthfie mengingatkan agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.
"Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.