BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 87/2021 tentang percepatan pembangunan di kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian Selatan.
Hal itu pun menjadi bekal bagi Provinsi Jawa Barat (untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menyetarakan pembangunan.
Penyerahan Perpres 87/2021 diserahkan langsunh oleh Deputi Ekonomi Sekretariat Kabinet Shatya Bhakti Parikesit kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil di acara West Java Investment Summit (WJIS) 2021 di Savoy Homann Hotel Bandung, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Rebana Metropolitan, Tulang Punggung Ekonomi Masa Depan dan Mimpi Besar Jabar
Di tempat yang sama, Ridwan Kamil juga menandatangani nota kesepahaman bersama para bupati di wilayah Jabar Selatan terkait kesepakatan pengembangan Jawa Barat Selatan
Dengan adanya Perpres tersebut, daerah di Jabar Utara dan Selatan akan mendapatkan intervensi pendanaan dari APBN dan sumber pendanaan lain.
Untuk wilayah utara daerah itu meliputi, Subang, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Cirebon dan Kuningan. Sementara di Selatan yakni Sukabumi, Cianjur, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Pangandaran.
Baca juga: Sambut Kota Baru Rebana, Jawa Barat Buka 12 Program Keahlian SMK Baru Berbasis Industri
Ridwan Kamil semringah
Ridwan Kamil pun semringah atas terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, hadirnya Perpres itu bakal mengikis ketimpangan pembangunan di Jabar.
“Kami mendapatkan komitmen lewat Perpres 87/2021 sekitar Rp 400 triliun sampai 2024 akan digelontorkan untuk Rebana (Jabar Utara) dan kesetaraan di Selatan. Ini komitmen tinggi pemerintah pusat, insyaallah lompatan ekonomi di Jabar akan luar biasa,” kata Emil, sapaan akrabnya.
Baca juga: Ridwan Kamil: Proyek Investasi Jabar Selatan Diperkirakan Rp 7,9 Triliun