MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara (Sumut).
Sama hal dengan daerah lainnya di luar Jawa-Bali, PPKM di Sumut diperpanjang hingga 8 November 2021.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan, perpanjangan PPKM ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sumut Tersingkir dari 10 Besar PON Papua, Gubernur Edy Akan Evaluasi KONI dan Jaring Bibit Atlet
"Yang menjadi persoalan kenapa PPKM harus diperpanjang, ini adalah kita mencegah untuk terjadinya seperti masa lalu, lepas rakyat kita," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Kamis (21/10/2021).
Edy mengatakan, pemerintah tak ingin seperti sebelumnya, terutama pada puncak gelombang kedua, beberapa bulan lalu.
Saat itu, aktivitas di masyarakat diperlonggar, masyarakat bereuforia.
Baca juga: Dipanggil Gubernur Edy, Pertamina Jelaskan Penyebab BBM Langka di Sumut
Pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi, sehingga Covid-19 dengan cepat memapar banyak orang.
Saat itu, rumah sakit bahkan kewalahan menampung pasien dan sempat kekurangan pasokan oksigen.
Jumlah yang terpapar cukup banyak, begitu juga kasus kematian karena Covid-19.