Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembari Menunduk, Pria yang Bunuh Adik Ipar gara-gara Sampah Plastik: Saya Harap Tidak Dihukum Mati

Kompas.com - 20/10/2021, 09:55 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.COM- Sebanyak 19 adegan pembunuhan diperagakan oleh Husnan (45).

Pengasah pisau jagal itu membunuh adik iparnya Fitriah (43) yang merupakan warga Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Usai rekonstruksi, tersangka mengaku sangat menyesal.

"Saya menyesal, setelah saya melakukannya (membunuh), rasa menyesal itu datang ketika saya lari ke rumah dan taruh pisau, waktu kejadian saya terbakar emosi," kata Husnan pada Kompas.com, Selasa (19/12021).

Baca juga: Wali Kota Mohan: Kota Mataram Turun dari Level 2 Menjadi Level 1 PPKM...

Dia berharap dirinya tidak dijatuhi hukuman mati.

"Saya berharap diringankan, tidak dihukum mati, itu saja, tidak dihukum mati, menyesal saya," katanya sambil menunduk dalam-dalam

Husnan juga mengaku berusaha mendekatkan diri pada Tuhan dan bertobat atas kesalahannya.

Baca juga: Gara-gara Sampah Bekas Minuman Terbang ke Pekarangannya, Pengasah Pisau Jagal Bunuh Adik Ipar secara Sadis

Rekonstruksi dilakukan di Polres Kota Mataram

IlustrasiiStockphoto Ilustrasi

Husnan tampak menjalani reka ulang pembunuhan dengan tenang, Selasa (19/10/2021).

Aparat kepolisian memang sengaja melaksanakan rekonstruksi di Polres Kota Mataram.

Karena alasan keamanan, reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Gubuk Mamben.

Husnan memeragakan kembali kejadian pada Senin (20/9/2021) sebelum membunuh adik iparnya.

Ketika itu Husnan marah karena ada sampah gelas plastik yang masuk ke pekarangannya.

Adegan pertama dalam rekonstruksi, tampak Husnan memaki maki korban Fitriah, yang berujung cekcok.

Baca juga: Kronologi Pengasah Pisau Jagal Bunuh Adik Ipar di Mataram, Dipicu Sampah, Tikam Korban yang Tidur dengan Cucu

 

Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadismeShutterstock Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadisme
Menusuk korban secara brutal

Pada Selasa (21/9/2021) dini hari, Husnan yang masih menyimpan amarah akhirnya mengambil pisau dari dalam lemarinya.

Pisau itu biasa digunakannya untuk memperbaiki lubang pintu jika ada warga yang meminta bantuannya memperbaiki pintu rumah.

Pelaku lalu menuju rumah korban yang berada persis disebelah rumahnya. Dia sempat mengintip dari jendela bagian depan, dan mendapati pintu tidak terkunci.

Tersangka Husnan langsung masuk dan mendapati korban, suami dan cucunya tengah terlelap di ruang tengah.

Baca juga: 10 Oleh-oleh Makanan dari Mataram, Ada Terasi Lombok

Husnan menghampiri korban yang terlelap, duduk berjongkok di samping korban, sambil menggenggam pisau.

Posisi tersebut, berdasarkan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, adalah posisi yang bisa mengakibatkan luka fatal pada korban.

"Dan memang saat itulah korban menumpahkan emosinya, melakukan tusukan secara membabi buta, dan menyebabkan korban tewas," jelas Kasat Reskrim Polres Kota Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Pada adegan ke-10 dalam rekontruksi itu, Husnan melakukan penusukan secara membabi buta ke tubuh korban.

Totalnya, terdapat 23 kali tusukan terhadap korban.

23 kali tusukan itu, masing masing 8 tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, 2 tusukan di ulu hati 3 tusukan di perut, 1 tusukan di paha kiri sisi luar 1 di atas kemaluan, 1 tusukan di pantat kiri, dan 3 tusukan di tangan kiri dan 3 tusukan lain di tangan kanan korban.

"Belum bisa dipastikan tusukan keberapa yang menyebabkan korban tewas, tetapi menurut tim forensik, seluruh penusukan dilakukan dalam keadaan emosi, bahkan korban sempat melawan, dan menyebabkan suaminya terbangun, lalu mengejar tersangka," jelas Astawa.

Baca juga: Pengakuan Husnan, Pengasah Pisau Jagal yang Bunuh Adik Ipar: Dia Sering Memaki Saya dengan Kata Kotor

Pembunuhan berencana

Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).SHUTTERSTOCK/BORTN66 Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Akibat perbuatannya, Husnan terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Kenapa pembunuhan berencana, karena memang tersangka merencanakan semua tindakannya terhadap korban, " kata Astawa.

Atas ancaman hukuman mati itu Husnan hanya bisa pasrah meski sempat berharap tidak dihukum mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com