Salin Artikel

Sembari Menunduk, Pria yang Bunuh Adik Ipar gara-gara Sampah Plastik: Saya Harap Tidak Dihukum Mati

Pengasah pisau jagal itu membunuh adik iparnya Fitriah (43) yang merupakan warga Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Usai rekonstruksi, tersangka mengaku sangat menyesal.

"Saya menyesal, setelah saya melakukannya (membunuh), rasa menyesal itu datang ketika saya lari ke rumah dan taruh pisau, waktu kejadian saya terbakar emosi," kata Husnan pada Kompas.com, Selasa (19/12021).

Dia berharap dirinya tidak dijatuhi hukuman mati.

"Saya berharap diringankan, tidak dihukum mati, itu saja, tidak dihukum mati, menyesal saya," katanya sambil menunduk dalam-dalam

Husnan juga mengaku berusaha mendekatkan diri pada Tuhan dan bertobat atas kesalahannya.

Husnan tampak menjalani reka ulang pembunuhan dengan tenang, Selasa (19/10/2021).

Aparat kepolisian memang sengaja melaksanakan rekonstruksi di Polres Kota Mataram.

Karena alasan keamanan, reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Gubuk Mamben.

Husnan memeragakan kembali kejadian pada Senin (20/9/2021) sebelum membunuh adik iparnya.

Ketika itu Husnan marah karena ada sampah gelas plastik yang masuk ke pekarangannya.

Adegan pertama dalam rekonstruksi, tampak Husnan memaki maki korban Fitriah, yang berujung cekcok.

Pisau itu biasa digunakannya untuk memperbaiki lubang pintu jika ada warga yang meminta bantuannya memperbaiki pintu rumah.

Pelaku lalu menuju rumah korban yang berada persis disebelah rumahnya. Dia sempat mengintip dari jendela bagian depan, dan mendapati pintu tidak terkunci.

Tersangka Husnan langsung masuk dan mendapati korban, suami dan cucunya tengah terlelap di ruang tengah.

Husnan menghampiri korban yang terlelap, duduk berjongkok di samping korban, sambil menggenggam pisau.

Posisi tersebut, berdasarkan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, adalah posisi yang bisa mengakibatkan luka fatal pada korban.

"Dan memang saat itulah korban menumpahkan emosinya, melakukan tusukan secara membabi buta, dan menyebabkan korban tewas," jelas Kasat Reskrim Polres Kota Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Pada adegan ke-10 dalam rekontruksi itu, Husnan melakukan penusukan secara membabi buta ke tubuh korban.

Totalnya, terdapat 23 kali tusukan terhadap korban.

23 kali tusukan itu, masing masing 8 tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, 2 tusukan di ulu hati 3 tusukan di perut, 1 tusukan di paha kiri sisi luar 1 di atas kemaluan, 1 tusukan di pantat kiri, dan 3 tusukan di tangan kiri dan 3 tusukan lain di tangan kanan korban.

"Belum bisa dipastikan tusukan keberapa yang menyebabkan korban tewas, tetapi menurut tim forensik, seluruh penusukan dilakukan dalam keadaan emosi, bahkan korban sempat melawan, dan menyebabkan suaminya terbangun, lalu mengejar tersangka," jelas Astawa.

Akibat perbuatannya, Husnan terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Kenapa pembunuhan berencana, karena memang tersangka merencanakan semua tindakannya terhadap korban, " kata Astawa.

Atas ancaman hukuman mati itu Husnan hanya bisa pasrah meski sempat berharap tidak dihukum mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/095537778/sembari-menunduk-pria-yang-bunuh-adik-ipar-gara-gara-sampah-plastik-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke