BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) Ilegal yang sempat digerebek Subdit V Cyber Polda Jabar beberapa hari lalu.
Adapun para tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.
"Jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Rolan Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
Peran masing-masing tersangka
Dijelaskan bahwa ketujuh tersangka ini memiliki perannya masing-masing, tersangka ini ada yang bertugas mengawasi, melakukan perekrutan, IT Support, hingga mengawasi mekanisme para pegawai dalam bekerja.
"Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas, jadi dia mengawasi pelaksanaan dari pada collection ini sendiri, kemudian dua orang lagi sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collector," kata Roland.
"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," tambahnya.
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Polisi kejar tersangka lain
Menurutnya, tersangka debt collector ini baru satu, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus pinjol ilegal ini.
Sebelumnya, polisi juga meminta keterangan saksi sebanyak 79 orang pegawai pinjol tersebut. Meski saat ini telah dipulangkan namun mereka dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 29 undang-undang ite junto 45 b Pasal 32, Pasal 34 ancamannya mulai dari 9 tahun.
Baca juga: Di Balik Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Polisi: Korban Depresi karena Tindakan Tak Manusiawi
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus kemudian berangkat kesana, bekerjasama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok , Kota Yogyakarta.
Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC.
Polisi juga mengungkap ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.