PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek oleh aparat rupanya telah berdiri sejak Desember 2020.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut mempekerjakan puluhan karyawan aktif dan mengelola ribuan nasabah.
"Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang," kata kata kata Luthfie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Jalankan 14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK
Sampai dengan saat ini, kepolisian belum mengungkapkan status hukum perkara tersebut dan belum mengumumkan tersangka.
Luthfie menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan upaya pengembangan dengan memeriksa secara intensif pihak-pihak yang telah diamankan.
"Masih kita lakukan pengembangan," ucap dia.
Baca juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Beromzet Rp 3,25 Miliar
Sebagaimana diketahui, kantor pinjaman online yang digerebek tersebut menjalankan sebanyak 14 aplikasi.
Dari 14 aplikasi tersebut, terang Luthfie, tak ada satu pun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemudian sejak beroperasi, perusahaan pinjol ini memiliki perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar.
"Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal ini mencapai Rp 3,25 miliar," ucap Luthfie.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Ditangkap