Salin Artikel

Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak yang Digerebek Polisi Kelola 1.600 Nasabah

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut mempekerjakan puluhan karyawan aktif dan mengelola ribuan nasabah.

"Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang," kata kata kata Luthfie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).

Sampai dengan saat ini, kepolisian belum mengungkapkan status hukum perkara tersebut dan belum mengumumkan tersangka.

Luthfie menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan upaya pengembangan dengan memeriksa secara intensif pihak-pihak yang telah diamankan.

"Masih kita lakukan pengembangan," ucap dia.

Jalankan 14 aplikasi ilegal

Sebagaimana diketahui, kantor pinjaman online yang digerebek tersebut menjalankan sebanyak 14 aplikasi.

Dari 14 aplikasi tersebut, terang Luthfie, tak ada satu pun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudian sejak beroperasi, perusahaan pinjol ini memiliki perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar.

"Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal ini mencapai Rp 3,25 miliar," ucap Luthfie.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.

Diberitakan, sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.

Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

Luthfie mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.

Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan pekerjaannya.

"Total ada 14 pegawai kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/16/162826678/kantor-pinjol-ilegal-di-pontianak-yang-digerebek-polisi-kelola-1600-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke