TANGERANG, KOMPAS.com - FA, mahasiswa yang dibanting oleh oknum polisi saat berunjuk rasa, akhirnya diizinkan pulang ke rumah setelah dirawat selama dua malam.
FA keluar dari RS Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Fakta Baru Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-Kejang, Ditahan dan Terancam Pasal Berlapis
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, FA diizinkan meninggalkan rumah sakit oleh tim dokter setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Sudah dijelaskan oleh dokter prihal kondisi terakhir, hari ini dinyatakan pulang dalam keadaan sehat," kata Zaki di RS Ciputra, Sabtu.
FA sebelumnya masuk dibawa ke RS Ciputra pada Kamis (14/10/2021).
Di sana, FA menjalani medical check up dan perawatan penyakit penyerta yang dia miliki.
Zaki berharap kepulangan FA dari rumah sakit ini bisa menjadi jawaban dari banyaknya informasi yang menurutnya simpang siur.
"Biar jangan simpang siur lagi, mudah-mudahan setelah hari ini semua bisa diinformasikan kalau yang bersangkutan dalam kondisi baik-baik saja," kata Zaki.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis
Sementara itu, dr Andre Satria Gunawan, perwakilan dari RS Ciputra, mengatakan, FA menjalani serangkaian pemeriksaan oleh sejumlah dokter spesialis.
Hasilnya, mahasiswa tersebut diperbolehkan kembali ke rumah.
"Sudah boleh diizinkan pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari. Diperiksa bagian kepala, CT Scan, dan MRA," kata dia.
Baca juga: Kronologi Polisi Banting dan Piting Mahasiswa Pedemo, Ujungnya Minta Maaf
Adapun FA sendiri mengatakan bahwa kondisinya jauh membaik dibandingkan dua hari yang lalu.
"Kalau dibandingkan hari-hari kemarin sangat baik, rasanya sedikit linu, tapi selebihnya sudah aman, jauh lebih baik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa dibanting polisi hingga mengalami kejang-kejang.
Baca juga: Polisi Banting Pedemo, Mahasiswa Tuntut Kapolres Kota Tangerang Dicopot dari Jabatannya
Peristiwa tersebut terjadi saat demo mahasiswa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Adapun demo tersebut dalam rangka hari jadi ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa tersebut, kini terancam dikenakan pasal berlapis.
Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten pun terjun menangani kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.