LAMPUNG, KOMPAS.com – Tiga orang terdakwa kasus pemukulan tenaga kesehatan (nakes) perawat di Bandar Lampung didakwa dengan pasal berlapis.
Ketiga terdakwa yakni Awang Helmi (44), Novan Putra (39), dan Didit Maulana (31) didakwa telah memukuli Rendy Kurniawan (26), nakes Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (4/10/2021), Jaksa Penuntut Eka Aftarini mencantumkan tiga pasal terhadap ketiga terdakwa.
Tiga pasal itu adalah Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kejahatan kepada “pejabat” yang sedang melaksanakan tugas.
Baca juga: Kronologi Perawat Puskesmas Dikeroyok karena Pertahankan Tabung Oksigen yang Akan Diambil
Kemudian pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Terakhir, pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Perawat Puskesmas Dikeroyok Saat Pertahankan Tabung Oksigen yang Akan Diambil Paksa, Ini Faktanya
Kronologi pemukulan
Pada dakwaan jaksa penuntut disebutkan, peristiwa itu berawal saat ketiga pelaku berkeliling mencari tabung oksigen di daerah Bandar Lampung untuk orangtuanya yang sedang sakit Covid–19.
Ketiganya sempat bertanya di tempat layanan ambulans 24 jam di Tugu Adipura dan diarahkan ke Puskesmas Kedaton.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Perawat Puskesmas yang Pertahankan Tabung Oksigen
Sekitar pukul 003.45 WIB, para terdakwa bertemu dengan korban yang sedang piket jaga bersama tiga orang nakes lainnya.
“Terdakwa Awang bertanya ada oksigen enggak untuk dibawa pulang atau dibeli, karena orangtuanya sedang sakit,” kata Jaksa Eka.
Baca juga: Detik-detik Perawat Dipukuli 3 Pria Saat Pertahankan Tabung Oksigen yang Ingin Diambil Paksa Pelaku