Korban menjawab bahwa Puskesmas Kedaton tidak jual-beli tabung oksigen. Dan jika adapun tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang.
“Sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton, tabung oksigen hanya di peruntukan untuk pasien yang berobat di puskesmas tersebut,” kata Jaksa Eka.
Setelah memberikan jawaban, korban menegur terdakwa Awang yang mengenakan masker dengan baik, yakni tidak menutup hidung dan hanya menggantung di dagu.
Terdakwa Awang yang tidak diterima lantaran ditegur kemudian naik pitam sambil mengaku dia adik dari salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Lampung.
Melihat korban yang hanya diam, terdakwa Novan Putra ikut mengintimidasi sambil mendorong tubuh korban.
Ketiga terdakwa kemudian memukuli korban berkali-kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.