Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Loloskan Warga Amerika Jadi Calon Bupati, Dua Anggota KPU Sabu Raijua Diberhentikan

Kompas.com - 13/10/2021, 19:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, NTT diberhentikan dari jabatannya imbas meloloskan calon bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). 

Dua orang yang diberhentikan yakni Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V Edon.

Keduanya diberhentikan dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10/2021). 

Baca juga: Wilayah di Kota Kupang NTT Ini 189 Hari Tanpa Hujan

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu malam.

Selain Kirenius, DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Sussana V Edon. 

Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara tersebut yakni Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, dijatuhi sanksi peringatan keras.

Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu.

Ketua dan empat anggota didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara AS.

Baca juga: Bangkai Lumba-lumba Pemintal yang Terdampar di Kupang Dikubur, Petugas Ambil Sampel untuk Diteliti

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para teradu, sehingga Orient Patriot Riwu Kowe lolos sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020.

Saat proses verifikasi calon, Erben mengatakan, para teradu telah mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua namun tidak diindahkan oleh para teradu.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebutkan dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.

Pertimbangan Putusan DKPP

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di YoutubeTangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan, penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada 1 Oktober 2021.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga telah memberikan peringatan kepada para teradu melalui surat nomor 08/Bawaslu-SR/II/2021 yang menerangkan, Kedutaan Besar AS membenarkan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara AS.

DKPP menilai, para teradu seharusnya bersikap responsif dan bertindak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan keterpenuhan syarat calon.

"Sikap para teradu yang hanya klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota majelis, Ida Budhiati, saat membacakan pertimbangan putusan.

Ida menambahkan, KTP Elektronik memang merupakan salah satu syarat calon secara administratif.

Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Orient-Thobias, Ini Kata KPU NTT

Namun, informasi Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua harus disikapi oleh para teradu dengan memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU 3/2017.

Pasal tersebut menyatakan, dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Namun dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa klarifikasi status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan berkirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, serta Kedutaan Besar AS.

Kedubes AS kemudian menjawab surat Bawasu melalui surel yang ditandatangani oleh Konsulat Jenderal Eric M Alexander menerangkan benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Ungkap NTT Jadi Penyumbang Kasus Stunting Terbesar di Indonesia

Para teradu, lanjut Ida, sepatutnya segera memastikan kebenaran dan keabsahan formil maupun materiil status kewarganegaraan tersebut setelah menerima informasi dugaan Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

"Sehingga memberi kepastian hukum terhadap keterpenuhan syarat peserta pemilihan," jelas Ida.

Masih dalam pertimbangan putusan, Ida menyebut DKPP menilai Kirenius Pajdi selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan syarat calon Orient Patriot Riwu Kore.

Sebagai pemimpin, Kireninus disebut tidak memiliki sense of urgency terhadap krusial pemenuhan syarat kewarganeganegaraan calon peserta pemilihan yang mengakibatkan kontestasi berjalan tidak fair dan adil sehingga dilakukan koreksi oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK memerintah KPU Kabupaten Sabu Raiju melakukan pemungutan suara ulang. 

Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Sementara pada Susanna yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, disebut DKPP telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instransi yang berwenang sesuai informasi/masukan/tanggapan yang disampaikan lembaga Pengawas.

"Teradu V (Susanna V Edon ) sebagai leading sector Divisi Teknis seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan isu kewarganegaraan calon Orient Patriot Riwu Kore," terang Ida.

"DKPP menilai, Teradu I dan Teradu V layak diberikan sanksi lebih berat dari anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com