Salin Artikel

Buntut Loloskan Warga Amerika Jadi Calon Bupati, Dua Anggota KPU Sabu Raijua Diberhentikan

KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, NTT diberhentikan dari jabatannya imbas meloloskan calon bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). 

Dua orang yang diberhentikan yakni Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V Edon.

Keduanya diberhentikan dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10/2021). 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu malam.

Selain Kirenius, DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Sussana V Edon. 

Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara tersebut yakni Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, dijatuhi sanksi peringatan keras.

Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu.

Ketua dan empat anggota didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara AS.

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para teradu, sehingga Orient Patriot Riwu Kowe lolos sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020.

Saat proses verifikasi calon, Erben mengatakan, para teradu telah mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua namun tidak diindahkan oleh para teradu.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebutkan dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.

Pertimbangan Putusan DKPP

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada 1 Oktober 2021.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga telah memberikan peringatan kepada para teradu melalui surat nomor 08/Bawaslu-SR/II/2021 yang menerangkan, Kedutaan Besar AS membenarkan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara AS.

DKPP menilai, para teradu seharusnya bersikap responsif dan bertindak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan keterpenuhan syarat calon.

"Sikap para teradu yang hanya klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota majelis, Ida Budhiati, saat membacakan pertimbangan putusan.

Ida menambahkan, KTP Elektronik memang merupakan salah satu syarat calon secara administratif.

Namun, informasi Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua harus disikapi oleh para teradu dengan memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU 3/2017.

Pasal tersebut menyatakan, dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Namun dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa klarifikasi status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan berkirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, serta Kedutaan Besar AS.

Kedubes AS kemudian menjawab surat Bawasu melalui surel yang ditandatangani oleh Konsulat Jenderal Eric M Alexander menerangkan benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.

Para teradu, lanjut Ida, sepatutnya segera memastikan kebenaran dan keabsahan formil maupun materiil status kewarganegaraan tersebut setelah menerima informasi dugaan Orient Patriot Riwu Kore telah lama tinggal di luar negeri dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

"Sehingga memberi kepastian hukum terhadap keterpenuhan syarat peserta pemilihan," jelas Ida.

Masih dalam pertimbangan putusan, Ida menyebut DKPP menilai Kirenius Pajdi selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan syarat calon Orient Patriot Riwu Kore.

Sebagai pemimpin, Kireninus disebut tidak memiliki sense of urgency terhadap krusial pemenuhan syarat kewarganeganegaraan calon peserta pemilihan yang mengakibatkan kontestasi berjalan tidak fair dan adil sehingga dilakukan koreksi oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK memerintah KPU Kabupaten Sabu Raiju melakukan pemungutan suara ulang. 

Sementara pada Susanna yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, disebut DKPP telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instransi yang berwenang sesuai informasi/masukan/tanggapan yang disampaikan lembaga Pengawas.

"Teradu V (Susanna V Edon ) sebagai leading sector Divisi Teknis seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan isu kewarganegaraan calon Orient Patriot Riwu Kore," terang Ida.

"DKPP menilai, Teradu I dan Teradu V layak diberikan sanksi lebih berat dari anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/192922378/buntut-loloskan-warga-amerika-jadi-calon-bupati-dua-anggota-kpu-sabu-raijua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke