KUPANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Pemungutan suara ulang itu hanya diikuti dua pasangan calon setelah MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, pihaknya melakukan persiapan internal setelah mendengar putusan MK.
"Selanjutnya kita akan koordinasi secara internal, untuk kemudian masuk dalam pembuatan keputusan oleh KPU Sabu Raijua," kata Thomas kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (15/4/2021) malam.
Selanjutnya, kata Thomas, akan dimulai dengan keputusan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan keputusan penetapan daftar pemilih.
Baca juga: Susun Rencana Menindak KKB di Puncak, Kapolda Papua: Kalau Mereka Bergeser, Kita Kejar
Tahapannya, dari pengangkatan kembali panitia adhoc dengan honorariumnya, kemudian pengadaan logistik dan surat suara serta bimbingan teknis bagi PPK, PPS dan KPPS, serta distribusi logistik.
"Yang paling utama itu yakni kita melakukan persiapan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang, disertai koordinasi dukungan anggaran. Itu yang paling urgent," ujar Thomas.
Untuk anggarannya, KPU akan mengusulkan ke pemerintah daerah setempat.
Thomas memprediksi anggaran pemungutan suara ulang itu lebih kecil dari Pilkada Serentak 2020, karena dari sisi waktu kerja panitia adhoc hanya 60 hari.
"Kalau sebelumnya kan berlangsung selama delapan bulan jadi anggarannya sekitar Rp 15 miliar. Tapi sekarang hanya 60 hari saja sehingga anggarannya lebih kecil," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.