KUPANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Pemungutan suara ulang itu hanya diikuti dua pasangan calon setelah MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, pihaknya melakukan persiapan internal setelah mendengar putusan MK.
"Selanjutnya kita akan koordinasi secara internal, untuk kemudian masuk dalam pembuatan keputusan oleh KPU Sabu Raijua," kata Thomas kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (15/4/2021) malam.
Selanjutnya, kata Thomas, akan dimulai dengan keputusan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan keputusan penetapan daftar pemilih.
Baca juga: Susun Rencana Menindak KKB di Puncak, Kapolda Papua: Kalau Mereka Bergeser, Kita Kejar
Tahapannya, dari pengangkatan kembali panitia adhoc dengan honorariumnya, kemudian pengadaan logistik dan surat suara serta bimbingan teknis bagi PPK, PPS dan KPPS, serta distribusi logistik.
"Yang paling utama itu yakni kita melakukan persiapan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang, disertai koordinasi dukungan anggaran. Itu yang paling urgent," ujar Thomas.
Untuk anggarannya, KPU akan mengusulkan ke pemerintah daerah setempat.
Thomas memprediksi anggaran pemungutan suara ulang itu lebih kecil dari Pilkada Serentak 2020, karena dari sisi waktu kerja panitia adhoc hanya 60 hari.
"Kalau sebelumnya kan berlangsung selama delapan bulan jadi anggarannya sekitar Rp 15 miliar. Tapi sekarang hanya 60 hari saja sehingga anggarannya lebih kecil," ujar dia.
Ia berharap, proses pemungutan suara ulang bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS
MK memutuskan pemungutan suara ulang itu tidak diikuti pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun pemungutan suara ulang hanya boleh diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Sementara Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.