Ia menjelaskan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan , saat ini terkumpul Rp 3,7 miliar. Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah.
Meski begitu, pihaknya tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
"Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.
Kasatpol PP Surabaya ini mengatakan, sebagai penegak Perda, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika.
Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Cara Surabaya Laksanakan PTM Aman bagi Siswa
Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku, membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik," ujar dia.
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19.
Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
"Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level, ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, tetap jaga prokesnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.